Selasa, 13 November 2012

Terlilit pailit, ini komitmen Telkomsel



Rabu,  14 November 2012  −  10:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
Sindonews.com - Manajemen PT Telkomsel menyampaikan dua alasan mereka sehingga akan terus menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan persoalan gugatan pailit yang diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 September 2012 lalu.

Direktur Telkomsel Alex J. Sinaga mengatakan, komitmen Telkomsel sejak awal sampai saat ini akan terus terjaga dan sama sekali tak pernah meremehkan kasus ini.

"Komitmen ini dilandasi dua alasan pokok. Pertama pemilik Telkomsel 65 persen adalah negara. Kedua, Telkomsel satu-satunya yang ada dan memiliki jaringan kuat dari Sabang sampai Merauke," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/11/2012) malam.

Dia menambahkan, manajemen Telkomsel ingin segera menyelesaikan permasalahan gugatan pailit PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp5,26 miliar sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pihak Telkomsel sendiri memang sudah mengajukan kasasi atas gugatan pailit yang dijatuhkan pengadilan niaga ke Mahkamah Agung (MA). Dalam waktu dekat MA akan segera memutuskan pengajuan kasasi tersebut.

"Kami di Telkomsel tidak sependapat dengan keputusan pengadilan niaga karena tidak ada utang-piutang antara Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika (PJI). Artinya ini tidak memenuhi perkara kepailitan," ujarnya.

Telkomsel menyatakan hanya mendapat sekali somasi dari PT PJI. Meski somasi sudah ditanggapi, PT PJI tetap mengajukan gugatan pailit. Padahal, hingga saat ini Perjanjian Kerja Sama antara Telkomsel dan PT PJI juga belum diputus dan masih berlaku hingga Juni 2013.

Telkomsel pun menolak permohonan purchase order (PO) PT PJI pada bulan Juni 2012 senilai Rp5,6 miiar lantaran PO bulan Mei 2012 senilai Rp 4,8 miliar tidak dibayar oleh PT PJI hingga jatuh tempo.

"Ini kan perselisihan soal utang, dan seharusnya perkara PT PJI dan Telkomsel diperiksa oleh pengadilan perdata, bukan pengadilan niaga. Perkara ini perkara perdata karena adanya wanprestasi dan perselisihan soal adanya utang. Karena itulah kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena hakim Pengadilan Niaga telah keliru menerapkan hukum kepailitan," tegasnya. 

0 komentar:

Posting Komentar